![]() |
| Oleh: Farid Nu’man Hasan |
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr wb, ustadz ana ada pertanyaan, bagaimana dengan Caleg Non Muslim di daerah minoritas Muslim ? (Fadhil. 0856xxxxx)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh, Banyak pertanyaan kepada kami mengenai ini, baik melalui sms atau email. Terkait adanya Partai Islam yang mencalonkan Non Muslim sebagai Caleg (Calon Anggota Legislatif) dari partai Islam tersebut. Yang perlu ditekankan adalah tentunya caleg non muslim tersebut wajib mengakui asas Islam dan platform partai Islam tersebut. Apakah hal keberadaan mereka untuk membantu perjuangan Partai Islam dibenarkan syariat? Ataukah ini hal yang sifatnya situasional dan bisa berlaku bagi daerah tertentu, daerah yang minim umat Islam dan juga lemah keadaannya seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, namun tidak boleh bagi daerah lain yang umat Islam adalah mayoritas dan kuat, seperti pulau Jawa dan Sumatera?
Debatable Sejak Lama …
Sebenarnya masalah ini bukan permasalahan baru, tetapi sudah terjadi sejak lama; yakni bolehkah dalam perjuangan umat Islam dengan memanfaatkan bantuan orang kafir, baik bantuan dana, persenjataan, atau partisipasi langsung jiwa raga mereka dalam barisan umat Islam.
Dahulu, awal tahun 90-an, pasca serangan Irak ke Kuwait, yang akhirnya melahirkan perang teluk pertama, para ulama di kerajaan Arab Saudi memfatwakan bolehnya meminta bantuan Amerika Serikat (saat itu dipimpin oleh George Bush Senior) yang notabene kafir untuk melawan keberingasan Saddam Husein, seorang Sosialis Aktifis Partai Ba’ts Irak, yang didirikan oleh Michael Aflaq, seorang Kristen.
Mereka menganggap Saddam Husein sudah bukan lagi muslim, baik karena kekejamannya kepada umat Islam Kurdi dan semua lawan politiknya, dan juga karena ideologinya yang Sosialis. Kekafiran Saddam Husein difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Said Hawwa (Siria), Syaikh Abdullah ‘Azzam (Al Filisthini tsumma Al Urduni), dan lainnya. Sederhananya adalah memanfaatkan kekuatan orang kafir untuk melawan orang kafir lainnya, karena keadaan diri yang masih lemah.
Fatwa ini, bukan berarti tanpa kritik. Para ulama Arab Saudi sendiri mengkritiknya, khususnya dari para ulama muda semisal Syaikh Salman Fahd Al ‘Audah (Wakil Ketua Ikatan Ulama Muslimin Sedunia yang diketuai oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi) dan Syaikh ‘Aidh Al Qarny (pengarang kitab Laa Tahzan), yang karena kritikannya itu mereka berdua di penjara oleh pihak Kerajaan.
Kritikan juga datang dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah yang tidak menyetujui fatwa tersebut. Sebab, dari fatwa ini yang menjadi korban bukanlah AS dan Saddam Husein dan tentaranya, tetapi rakyat Irak yang muslim. Merekalah yang mengalami penderitaan karena kezaliman AS dan Saddam Husein saat itu.
Lebih lama lagi, gerakan Islam terbesar abad modern, Al Ikhwan Al Muslimun di Mesir pada masa Al Ustadz Syahidul Islam Hasan Al Banna Rahimahullah juga pernah menempatkan seorang Kristen Koptik (Qibthy) sebagai wakil mereka di palemen Mesir. Sejak jauh hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang menyebutkan bahwa kaum Koptik akan menjadi penolong perjuangan umat Islam.
Dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, bahwa menjelang wafat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau berwasiat:
الله الله فى قبط مصر فإنكم ستظهرون عليهم فيكونون لكم عدة وأعوانًا فى سبيل الله
Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, dalam bergaul dengan kaum Qibthi Mesir. Sesungguhnya kalian akan mengalahkan mereka, dan mereka akan menjadi kekuatan dan pertolongan bagi kalian dalam perjuangan fi sabilillah. (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, No. 561, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 34023)[1][1]
Abdullah bin Yazid dan Amru bin Huraits, dan slainnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إنكم ستقدمون على قوم جعد رؤوسهم فاستوصوا بهم خيرا فإنهم قوة لكم وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله ـ يعني قبط مصر ـ
Sesungguhnya kalian akan mendatangi kaum yang keriting kepalanya, maka berwasiatlah yang baik-baik dengan mereka, karena mereka akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk melawan musuh-musuhmu dengan izin Allah–yaitu kaum Qibthi Mesir. (HR. Abu Ya’la No. 1473, berkata Husein Salim Asad: para perawinya tsiqaat (terpercaya). Ibnu Hibban No. 6677)[2][2]
Penolong kita adalah Allah, RasulNya, dan Orang-orang beriman
Inilah dasar bagi setiap orang beriman, tidak ragu lagi dan tidak diperdebatkan lagi, bahwa mereka menjadikan Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman sebagai tempat memberikan Al Wala. Itulah hizbullah yang dijanjikan kemenangan oleh Allah Jalla wa ‘Ala. Al Wala bukan kepada orang kafir, musyrik, munafiq, ahludh dhalal, dan mubtadi’.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56)
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah (hizbullah) Itulah yang pasti menang. (QS. Al Maidah: 55-56)
Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala (loyalitas dan cinta) kepada Yahudi dan Nasrani, dan ini terlarang. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 51)
Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala kepada orang-orang yang mempermainkan agama. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu (Yakni Ahli Kitab), dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. (QS. Al Maidah: 57)
Apakah makna wali dalam ayat-ayat ini? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih. (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, 9/319)
Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)
Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman.
Bagaimana jika keadaan tidak normal; lemah dan masih sedikit
Bagaimana jika keadaan umat Islam masih sedikit (minoritas) -tentunya juga masih lemah- bolehkah meminta bantuan mereka dalam sebagian urusan kaum muslimin? Tentunya dalam hal ini adalah Partai Islam di sana memanfaatkan non muslim sebagai wakilnya di parlemen mereka di sana?
Sebab, jangankan mencari kadernya sendiri, mencari orang Islam saja tidak mudah. Tentunya adalah sebuah prestasi tersendiri jika ada Partai Islam yang mampu mengajak orang kafir untuk turut membantu perjuangan ideologi dan platform Partai Islam tersebut. Bagaimana bisa seseorang yang tidak meyakini kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak mengakui kebenaran Islam, justru dengan sadar jatuh hati dan tertarik, lalu menawarkan dirinya ikut membantu perjuangan Partai Islam?
Lalu, apakah ayat-ayat tentang larangan meminta bantuan kepada orang kafir tetap berlaku dalam keadaan lemah dan minor seperti ini? Ataukah ini situasi yang dimaafkan dan dikecualikan?
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya
Dalam proses perjalanan hijrah ke Madinah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu memanfaatkan jasa bantuan seorang dari Bani Ad Diil yang beragama kafir Quraisy sebagai petunjuk jalan menuju Madinah.
‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita:
وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari No. 2264)
Ini menjadi dasar bahwa meminta bantuan orang kafir adalah boleh, jika dalam keadaan lemah, dan masih sedikit.
Jika memang ini terlarang secara mutlak, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadi orang pertama yang mencegah dirinya sendiri untuk melakukan itu dan dia akan serukan kepada segenap manusia.
Tetapi, kenyataan justru menunjukkan sebaliknya, saat itu kaum muslimin yang tersisa di Mekkah tinggal berlima; Nabi, Abu Bakar, putranya, Asma, dan Ali. Jumlah yang sedikit dan tentunya lemah.
Mereka pun sudah memiliki tugas masing-masing, putranya Abu Bakar tetap berada di Mekkah untuk mengawasi keadaan dan mencari-cari perkembangan berita. Asma Radhiallau ‘Anha bertugas membawakan makanan untuk Nabi dan Abu Bakar, sementara Ali Radhiallahu ‘Anhu berada di rumah nabi menggantikannya setelah nabi dikepung oleh gabungan berbagai kabilah kaum kuffar Quraisy.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mendapatkan dukungan dari Musyrikin Bani Khuza’ah untuk melawan musuhnya. Juga masih banyak peristiwa-peristiwa lainnya, sebagaimana yang nanti kami lampirkan.
Pandangan Para Ulama
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata tentang peristwa hijrah tersebut:
وَفِي الْحَدِيثِ اسْتِئْجَارُ الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ عَلَى هِدَايَةِ الطَّرِيقِ إِذَا أُمِنَ إِلَيْهِ واستئجار الْإِثْنَيْنِ وَاحِدًا على عمل وَاحِد جَازَ
Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim mengupah orang kafir untuk membantunya memberikan petunjuk jalan jika hal itu aman baginya, dan juga dua orang yang mengupah satu orang dalam satu perbuatan, itu adalah diperbolehkan. (Fathul Bari, 4/442-443)
Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan:
عامة الفقهاء، يجيزون استئجارهم – أي المشركين – عند الضرورة وغيرها لما في ذلك من المذلة لهم، وإنما الممتنع أن يؤاجر المسلم نفسه من المشرك لما فيه من إذلال المسلم
Kebanyakan ahli fiqih membolehkan mengupah mereka –yaitu kaum musyrikin- ketika kebutuhannya mendesak dan selainnya, dan karena hal itu dapat merendahkan mereka (musyrikin), sebaliknya seorang muslim janganlah menjadi orang yang diupah oleh kaum musyrikin, karena hal itu dapat merendahkan seorang muslim. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 6/387)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata:
في استئجار النبي صلى الله عليه وسلم عبد الله بن أريقط الدؤلي هاديا في وقت الهجرة وهو كافر دليل على جواز الرجوع إلى الكافر في الطب والكحل والأدوية والكتابة والحساب والعيوب ونحوها ما لم يكن ولاية تتضمن عدالة ولا يلزم من مجرد كونه كافرا أن لا يوثق به في شيء أصلا فإنه لا شيء أخطر من الدلالة في الطريق ولا سيما في مثل طريق الهجرة.
Pada saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengupahi Abdullah bin Uraikith Ad Du’aliy sebagai orang yang menunjuki jalan pada waktu hijrah, dia dalam keadaan kafir, menunjukkan bolehnya merujuk kepada orang kafir dalam hal kedokteran, pengobatan, tulis menulis, menghitung, dan semisalnya, selama pertolongan itu tidak mengandung semakin kuatnya kekafirannya, maka tidak apa-apa memintanya sebagai petunjuk jalan apalagi jalan untuk hijrah. (Bada’i Al Fawaid, 3/208)
Imam Al Hazimi mengatakan:
وذهبت طائفة: إلى أن للإمام أن يأذن للمشركين أن يغزوا معه ويستعين بهم ولكن بشرطين:
(1) أن يكون في المسلمين قلة وتدعو الحاجة إلى ذلك.
(2) أن يكونوا ممن يوثق بهم فلا تخش ثائرتهم.
Segolongan ulama berpendapat: “Pemimpin bisa mengijinkan orang-orang musyrik bergabung bersamanya dalam peperangan dan membantu kaum muslimin, dengan dua syarat:
Pertama, jumlah kaum muslimin hanya sedikit dan ada faktor yang mendorong kebutuhan itu.
Kedua, orang-orang musyrik tersebut bisa dipercaya dan tidak dikhawatirkan akan memberontak.” (Imam Al Hazimi, Al I’tibar fin Naasikh wa Mansuukh, Hal. 219)
Al Hazimi menambahkan:
ولا بأس أن يستعان بالمشركين على قتال المشركين إذا خرجوا طوعاً ولا يسهم لهم
“Boleh meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya, selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi musuh.” (Ibid, Hal. 220)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
الاستعانة بالمشرك المأمون في الجهاد جائزة عند الحاجة لأن عينه صلى الله عليه وسلم الخزاعي كان كافراً إذ ذاك، وفيه من المصلحة أنه أقرب إلى اختلاطه بالعدو وأخذه أخبارهم
Meminta pertolongan orang musyrik yang terpercaya dalam medan jihad adalah dibolehkan ketika dibutuhkan, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah meminta pertolongan kepada seorang dari Bani Khuzaah yang kafir, dan di sini adanya maslahat karena orang yang diminta bantuan tersebut bisa bergaul dengan musuh dan bisa diambil berita tentang mereka darinya. (Zaadul Ma’ad, 3/303)
Imam Ibnul Qayyim juga berkata:
للإمام أن يستعير سلاح المشركين وعدتهم لقتال عدوه. كما استعار رسول الله صلى الله عليه وسلم أدرع صفوان بن أمية وهو يؤمئذ مشرك
Seorang pemimpin bisa meminjam senjata dari kaum musyrikin dan apa saja yang mereka miliki untuk memerangi musuh. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminjam baju perang dari Shafwan bin Umayyah yang saat itu masih musyrik. (Ibid, 3/479)
Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Rahimahullah mengatakan:
الانتفاع بالكفار في بعض أمور الدين ليس مذموماً لقصة الخزاعي
Memanfaatkan kaum kuffar pada sebagian urusan agama bukanlah termasuk tercela berdasarkan kisah seorang dari Bani Khuza’ah. (Mulhaq Mushannafat Al Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Hal. 7)
Demikianlah, dapat disimpulkan dari penjelasan para imam di atas:
- Tidak apa-apa memanfaatkan bantuan orang kafir jika dalam keadaan lemah dan masih sedikit, sebagaimana memanfaatkan non muslim menjadi caleg partai Islam di daerah minoritas muslimnya. Ini adalah keadaan yang memang tidak bisa disamakan dengan keadaan normal.
Jika memang mutlak terlarang, pasti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan memanfaatkan bantuan Abdullah bin Uraikith, bantuan Musyrikin Bani Khuza’ah, dan lainnya, ketika masih dalam keadaan awal da’wah Islam yang sedikit dan belum memiliki power yang cukup.
- Lalu, mereka wajib amanah dan mau patuh kepada kaum muslimin (dalam konteks Partai Islam, mereka mau tunduk dengan AD/ART, Asas Islam, dan Platformnya)
Jika Kaum Muslimin mayoritas ….
Ada pun jika keadaan umat Islam mayoritas di sebuah daerah, maka tidak ada pilihan yang sulit untuk menjadikan seorang muslim saja sebagai caleg. Maka, tidak dibenarkan menjadikan non muslim sebagai caleg. Sebab, ini bukan situasi yang dikecualikan.
Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu menulis surat kepada Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu sebagai penguasa (gubernur) Bahrain yang sudah berhasil ditaklukan, berikut ini penggalan suratnya:
…وَأَبْعِدْ أَهْلَ الشَّرِّ وَأَنْكِرْ أَفْعَالَهُمْ وَلَا تَسْتَعِنْ فِي أَمْرٍ مِنْ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ بِمُشْرِكٍ، وَسَاعِدْ عَلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ بِنَفْسِكَ، فَإِنَّمَا أَنْتَ رَجُلٌ مِنْهُمْ غَيْرَ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَكَ حَامِلًا لِأَثْقَالِهِمْ.
“… dan jauhilah pelaku keburukan dan ingkarilah perbuatan mereka, dan janganlah meminta pertolongan kepada orang musyrik dalam mengurus urusan kaum muslimin, dan bantulah kemaslahatan kaum muslimin oleh dirimu sendiri, karena engkau adalah seorang laki-laki termasuk golongan mereka maka Allah akan menjadikanmu sebagai pembawa beban berat yang mereka bawa.” (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahludz Dzimmah, 1/455)
Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu juga pernah meminta Abu Musa Al Asya’ri Radhiallahu ‘Anhu mencopot sekretarisnya yang Nasrani, berikut ini kisahnya:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنَّ لِي كَاتِبًا نَصْرَانِيًّا، قَالَ: مَالِكٌ؟ قَاتَلَكَ اللَّهُ! أَمَّا سَمِعْتَ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ} [المائدة: 51] ، أَلَا اتَّخَذْتَ حَنِيفًا، قَالَ: قُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لِي كِتَابَتُهُ وَلَهُ دِينُهُ، قَالَ: لَا أُكْرِمْهُمْ إِذْ أَهَانَهُمُ اللَّهُ وَلَا أُعِزُّهُمْ إِذْ أَذَلَّهُمُ اللَّهُ، وَلَا أُدْنِيهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللَّهُ.
Abu Musa Al Asy’ari berkata: Aku berkata kepada Umar: “Aku punya seorang sekretaris seorang Nasrani.” Beliau menjawab: “Kenapa kamu ini? Semoga Allah memerangimu.” Aku pernah mendengar Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (QS. Al Maidah: 51). Kenapa kamu tidak menjadikan seorang yang hanif (muslim)?
Aku menjawab: “Wahai Amirul mu’minin, saya membutuhkan tulisannya, sedangkan agamanya urusan dia sendiri.”
Umar menjawab: “Aku tidak memuliakan mereka ketika Allah telah menghinakan mereka, dan aku tidak meninggikan mereka ketika Allah telah merendahkan mereka. Aku tidak merendahkan mereka ketika Allah telah meninggikan mereka.” (Ibid, 1/454)
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhamamadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.
PKSTAKTAKAN | DAKWAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.pkstaktakan.org
@hafidhuddin
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat beraktivitas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan pd setiap langkah yg kita jalani. Aamiin.
1. Pagi ini saya akan kultwit materi kajian tafsir #alhijri Ahad kmrn, 5 mei 2013 yg membahas ttg QS Furqan ayat 67-69.
2. Pembahasan kali ini mrpkn lanjutan dr materi kajian sblmnya (QS Furqan: 63-66) yg mbhs ttg ciri-ciri #Ibaadurrahman.
3. Pd kajian sblmnya, tlh dibahas 4 ciri yg termasuk #ibaadurrahman yaitu orang yg senantiasa tawadhu (rendah hati)..
4. ..menjawab keburukan dgn kebaikan, membiasakan sebagian malamnya diisi untuk shalat malam..
5. Serta senantiasa berdoa tdk hanya untuk dunia, tetapi jg untuk akhirat.
6. Untuk lbh jelasnya, silahkan dibuka kultwit saya yg lalu dgn hashtag #ibaadurrahman.
7. Kali ini, akan dibahas 4 ciri selanjutnya dr #ibaadurrahman (dimulai dr point kelima hingga kedelapan).
8. Kelima, #ibaadurrahman jg memiliki penghasilan, tdk berada pd 2 kondisi yg ekstrim yaitu tabdzir (berlebih2an) dan bakhil (pelit).
9. #ibaadurrahman senantiasa bsifat moderat di dlm memanfaatkan penghasilan yg dimiliki. Mrk tdk berlebih2an dan tdk pula kikir thd sesama.
10. Jgn sampai thd orang lain kita tdk pelit, tetapi thd keluarga sendiri malah kikir.
11. Maka untuk berada d dlm kondisi yg tdk ekstrim tsb, sebaiknya kita membiasakan diri untuk berada di dlm kesederhanaan
12. Krn d dlm hadist dikatakan bhw orang yg sederhana itu akan mampu mengatasi setengah dr masalah kehidupan.
13. Terdapat pendapat yg menarik dr Imam Mujahid ttg konsep pemanfaatan harta manusia yaitu..
14. "Jika Anda membelanjakan segunung harta di dlm rangka ketaatan kpd Allah, maka hal tsb tdk dianggap berlebih2an..
15. "Tp jika Anda membelanjakan harta meski hanya 1 shak (1 ltr) di dlm kemaksiatan kpd Allah, maka hal tsb adl berlebih2an."
16. Maka, jika kita mndptkn penghasilan, komposisi yg seharusnya dibelanjakan: pertama, keluarkan dulu zakatnya..
17. Kedua, keluarkan infaqnya, dan terakhir baru dibelanjakan untuk kebutuhan lainnya.
18. Insya Allah jk hal tsb dilakukan, kita tdk akan termasuk ke dlm kategori orang yg berlebih2an maupun bakhil.
19. Keenam, #ibaadurrahman adlh mereka yg memiliki tauhid yg kuat atau aqidah yg baik (aqidah salimah).
20. Misalnya, kita tdk boleh berdoa & memohon kpd selain Allah. Kpd Allah-lah kita menggantungkan segalanya.
21. Sebagai contoh, kita dilarang untuk meminta sesuatu kpd org yg telah meninggal (di makam/kuburan).
22. Krn yg dibutuhkan oleh orang yg sudah meninggal adlh doa dr yg masih hidup. Dan Rasulullah saw mencontohkan adab ziarah.
23. Yaitu beliau tdk berlama2 di kuburan, kemudian mendoakan & membaca QS Al-Falaq & An-Nas sbyk 11 kali.
24. Krn tujuan utama dr ziarah kubur hanya 2, yaitu mendoakan yg telah meninggal & mengingatkn kpd yg msh hidup ttg kematian.
25. Bukan untuk memohon pertolongan. Mintalah segalanya langsung kpd Allah SWT, bkn kpd makhluk-Nya.
26. Jauhilah segala bentuk kemusyrikan. Krn jk kemusyrikan trs merajalela, negara akan mudah sekali u diadu domba.
27. Ketujuh, #ibaadurrahman tdk mau melukai orang lain tnpa alasan yg sesuai syariat. Jgnkan membunuh, melukai saja tdk boleh.
28. "Barangsiapa membunuh 1 nyawa saja, maka seperti membunuh seluruh umat manusia..
29. ..Dan brgsiapa menyelamatkan 1 nyawa saja, maka seperti menyelamatkan kehidupan seluruh manusia."
30. Keempat, #ibaadurrahman tdk melakukan perzinahan. Maka, kita seharusnya jgn mendekati zina spti yg digambarkan di dlm Al-Quran.
31. Jgnkan melakukan, mendekati hal-hal yg dpt menyebabkan zina saja kita dilarang. #ibaadurrahman
32. Krn zina tdk akan mungkin dilakukan, tnpa diawali oleh sesuatu yg mendekatkan kpd perbuatan tsb. #ibaadurrahman
33. Misalnya, berpacaran, berdua-duaan dgn yg bkn muhrim, bersentuhan dgn yg bkn halal baginya. #ibaadurrahman
34. Maka kita hrs dpt menjaga diri kita, anak2 kita, & orang2 sekitar kita dr perbuatan yg dpt mendekati zina. #ibaadurrahman
35. Di dlm HR. Tabrani, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaknya kalian menjauhi zina, krn zina akan mengakibatkan 4 hal.. #ibaadurrahman
36. "Pertama, zina akan menghilangkan kewibawaan dr wajah manusia." #ibaadurrahman
37. Ternyata segala optimisme & keceriaan di dlm diri kita akan dicabut oleh Allah SWT jk kita melakukan hal tsb. #ibaadurrahman
38. "Kedua, zina akan mengakibatkan pemutusan rezeki oleh Allah SWT." #ibaadurrahman
39. Maka slh kaprah jika ada seseorang yg menghalalkan perzinahan dgn alasan ekonomi, krn Allah tdk akan mberikan rezeki. #ibaadurrahman
40. Kalaupun mdptkn uang dr hasil berzina, itu hanyalah sementara. Harta tsb akan lsg habis & tdk akan berkah. #ibaadurrahman
41. "Ketiga, perzinaan akan mengundang kebencian & kemurkaan dr Allah SWT." #ibaadurrahman nau'dzubillah..
42. Kemurkaan Allah misalnya diturunkannya adzab, penyakit yg tiada obatnya, dll. Nau'dzubillah.. #ibaadurrahman
43. "Keempat, perzinaan akan mengakibatkan pelakunya kekal di dlm neraka-Nya." #ibaadurrahman
44. Jk perzinaan dianggap hal sepele & biasa, maka Allah SWT akan mengekalkannya di dalam neraka. Naudzubillah. #ibaadurrahman
45. Maka mari sama2 menjaga diri kita dr segala yg dpt mengundang murka-Nya Allah SWT. #ibaadurrahman
46. Demikian kultwit lanjutan ciri dr #ibaadurrahman. Mdh2an kita termasuk k dlm kelompok #ibaadurrahman tsb. Aamiin.
Didin Hafidhuddin
@hafidhuddin
Ketua Umum BAZNAS, Guru Besar IPB, Direktur Pascasarjana UIKA Bogor, Dewan Syariah Nasional MUI, dan Sekjen World Zakat Forum.
PKS Taktakan - Ini merupakan satu persoalan yang sampai kepada saya di antara sekian banyak persoalan mengenai kedokteran Islam dan hukum-hukumnya serta adab-adabnya, yang disampaikan lewat surat oleh Ikatan Dokter Islam Afrika Selatan. Persoalan pertama mengenai masalah berikut:
Qatl Ar-Rahmah Atau Taisir Al-Maut (Euthanasia)
Pengertian qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (euthanasia) ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa’al (euthanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit –karena kasih sayang– yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat). Beberapa contoh di antaranya:
1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan adalah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat pernapasan buatan untuk melanjutkan gerak kehidupannya. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai “orang mati” yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati –padahal masih ada kemungkinan untuk diobati– akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.
2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita tashallub al-Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal almukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan –tanpa diberi pengobatan– apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.
At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masyquqah ialah kelainan pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kemampuan/kontrol pada kandung kencing dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya.
Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badannya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya.
Dalam contoh tersebut, “penghentian pengobatan” merupakan salah satu bentuk euthanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif (euthanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.
Pertanyaan
Berkaitan dengan permasalahan tersebut muncul pertanyaan- pertanyaan berikut:
1. Apakah memudahkan proses kematian secara aktif (euthanasia positif) ditolerir oleh Islam?
2. Apakah memudahkan proses kematian secara pasif (euthanasia negatif) juga diperbolehkan dalam Islam?
Jawaban
Memudahkan proses kematian secara aktif (euthanasia positif) seperti pada contoh nomor satu tidak diperkenankan oleh syara’. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis.
Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut dalam contoh, dengan pemberian racun yang keras, dengan penyengatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta’ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
Adapun contoh kedua dari euthanasia positif ini kita tunda dahulu pembahasannya setelah kita bicarakan euthanasia negatif.
Euthanasia Negatif (Menghentikan/Tidak Memberikan Pengobatan)
Adapun memudahkan proses kematian dengan cara pasif (euthanasia negatif) sebagaimana dikemukakan dalam pertanyaan, maka semua itu –baik dalam contoh nomor satu maupun nomor dua– berkisar pada “menghentikan pengobatan” atau tidak memberikan pengobatan. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.
Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara’ ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah,1 dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).
Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar?
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab shahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi SAW agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:
“‘Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. ‘Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.’ Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.”2
Di samping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat dan tabi’in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka’ab dan Abu Dzar radhiyallahu’anhuma. Namun demikian, tidak ada yang mengingkari mereka yang tidak mau berobat itu.3
Dalam kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun satu bab tersendiri dalam “Kitab at-Tawakkul” dari Ihya’ Ulumuddin, untuk menyanggah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apa pun.4
Demikian pendapat para fuqaha mengenai masalah berobat atau pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar di antara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah), dan sebagian kecil lagi –lebih sedikit dari golongan kedua– berpendapat wajib.
Dalam hal ini saya sependapat dengan golongan yang mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta’ala.
Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi SAW yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma’ad.5
Dan paling tidak, petunjuk Nabi SAW itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.
Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya –yaitu para dokter– maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.
Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan –dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern– dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.
Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) –kalau boleh diistilahkan demikian– semacam ini tidak seyogianya diembel-embeli dengan istilah qatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang), karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi.
Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara’ –bila keluarga penderita mengizinkannya– dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.
Memudahkan Kematian Dengan Menghentikan Penggunaan Alat Bantu Pernapasan
Sekarang saya akan menjawab contoh kedua dari euthanasia positif menurut pertanyaan tersebut –bukan negatif– yaitu menghentikan alat pernapasan buatan dari si sakit, yang menurut pandangan dokter dia dianggap sudah “mati” atau “dihukumi telah mati” karena jaringan otak atau sumsum yang dengannya seseorang dapat hidup dan merasakan sesuatu telah rusak.
Kalau yang dilakukan dokter itu semata-mata menghentikan alat pengobatan, hal ini sama dengan tidak memberikan pengobatan. Dengan demikian, keadaannya seperti keadaan lain yang diistilahkan dengan ath-thuruq al-munfa’ilah (jalan-jalan pasif/euthanasia negatif).
Karena itu, saya berpendapat bahwa euthanasia seperti ini berada di luar daerah “memudahkan kematian dengan cara aktif” (euthanasia positif), tetapi masuk ke dalam jenis lain (yaitu euthanasia negatif; Penj.)
Dengan demikian, tindakan tersebut dibenarkan syara’, tidak terlarang. Lebih-lebih peralatan-peralatan tersebut hanya dipergunakan penderita sekadar untuk kehidupan yang lahir –yang tampak dalam pernapasan dan peredaran darah/denyut nadi saja– padahal dilihat dari segi aktivitas maka si sakit itu sudah seperti orang mati, tidak responsif, tidak dapat mengerti sesuatu dan tidak dapat merasakan apa-apa, karena jaringan otak dan sarafnya sebagai sumber semua itu telah rusak.
Membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat tersebut. Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.
Saya telah mengemukakan pendapat seperti ini sejak beberapa tahun lalu di hadapan sejumlah fuqaha dan dokter dalam suatu seminar berkala yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam untuk ilmu-ilmu Kedokteran di Kuwait. Para peserta seminar dari kalangan ahli fiqih dan dokter itu menerima pendapat tersebut.
Segala puji kepunyaan Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita ke jalan Islam ini, dan tidaklah kita akan mendapat petunjuk kalau bukan Allah yang menunjukkan kita.
Maraji’: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qaradhawi.
(hdn)
—
Catatan kaki:
1 Al-Fatawa al-Kubra, karya Ibnu Taimiyah, juz 4, hlm. 260, terbitan Mathba’ah Kurdistan al-Ilmiah, Kairo.
2 Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam “Kitab al-Mardhaa” dan Muslim dalam “Kitab al-Birr wash-Shilah,” hadits nomor 2265.
3 Ibnu Taimiyah, op cit.
4 Ihya ‘Ulumuddin, juz 4, hlm. 290 dan seterusnya.
5 Zadul-Ma’ad, juz 3, terbitan ar-Risalah, Beirut.




