![]() |
| Oleh: Farid Nu’man Hasan |
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr wb, ustadz ana ada pertanyaan, bagaimana dengan Caleg Non Muslim di daerah minoritas Muslim ? (Fadhil. 0856xxxxx)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh, Banyak pertanyaan kepada kami mengenai ini, baik melalui sms atau email. Terkait adanya Partai Islam yang mencalonkan Non Muslim sebagai Caleg (Calon Anggota Legislatif) dari partai Islam tersebut. Yang perlu ditekankan adalah tentunya caleg non muslim tersebut wajib mengakui asas Islam dan platform partai Islam tersebut. Apakah hal keberadaan mereka untuk membantu perjuangan Partai Islam dibenarkan syariat? Ataukah ini hal yang sifatnya situasional dan bisa berlaku bagi daerah tertentu, daerah yang minim umat Islam dan juga lemah keadaannya seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, namun tidak boleh bagi daerah lain yang umat Islam adalah mayoritas dan kuat, seperti pulau Jawa dan Sumatera?
Debatable Sejak Lama …
Sebenarnya masalah ini bukan permasalahan baru, tetapi sudah terjadi sejak lama; yakni bolehkah dalam perjuangan umat Islam dengan memanfaatkan bantuan orang kafir, baik bantuan dana, persenjataan, atau partisipasi langsung jiwa raga mereka dalam barisan umat Islam.
Dahulu, awal tahun 90-an, pasca serangan Irak ke Kuwait, yang akhirnya melahirkan perang teluk pertama, para ulama di kerajaan Arab Saudi memfatwakan bolehnya meminta bantuan Amerika Serikat (saat itu dipimpin oleh George Bush Senior) yang notabene kafir untuk melawan keberingasan Saddam Husein, seorang Sosialis Aktifis Partai Ba’ts Irak, yang didirikan oleh Michael Aflaq, seorang Kristen.
Mereka menganggap Saddam Husein sudah bukan lagi muslim, baik karena kekejamannya kepada umat Islam Kurdi dan semua lawan politiknya, dan juga karena ideologinya yang Sosialis. Kekafiran Saddam Husein difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Said Hawwa (Siria), Syaikh Abdullah ‘Azzam (Al Filisthini tsumma Al Urduni), dan lainnya. Sederhananya adalah memanfaatkan kekuatan orang kafir untuk melawan orang kafir lainnya, karena keadaan diri yang masih lemah.
Fatwa ini, bukan berarti tanpa kritik. Para ulama Arab Saudi sendiri mengkritiknya, khususnya dari para ulama muda semisal Syaikh Salman Fahd Al ‘Audah (Wakil Ketua Ikatan Ulama Muslimin Sedunia yang diketuai oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi) dan Syaikh ‘Aidh Al Qarny (pengarang kitab Laa Tahzan), yang karena kritikannya itu mereka berdua di penjara oleh pihak Kerajaan.
Kritikan juga datang dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah yang tidak menyetujui fatwa tersebut. Sebab, dari fatwa ini yang menjadi korban bukanlah AS dan Saddam Husein dan tentaranya, tetapi rakyat Irak yang muslim. Merekalah yang mengalami penderitaan karena kezaliman AS dan Saddam Husein saat itu.
Lebih lama lagi, gerakan Islam terbesar abad modern, Al Ikhwan Al Muslimun di Mesir pada masa Al Ustadz Syahidul Islam Hasan Al Banna Rahimahullah juga pernah menempatkan seorang Kristen Koptik (Qibthy) sebagai wakil mereka di palemen Mesir. Sejak jauh hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang menyebutkan bahwa kaum Koptik akan menjadi penolong perjuangan umat Islam.
Dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, bahwa menjelang wafat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau berwasiat:
الله الله فى قبط مصر فإنكم ستظهرون عليهم فيكونون لكم عدة وأعوانًا فى سبيل الله
Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, dalam bergaul dengan kaum Qibthi Mesir. Sesungguhnya kalian akan mengalahkan mereka, dan mereka akan menjadi kekuatan dan pertolongan bagi kalian dalam perjuangan fi sabilillah. (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, No. 561, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 34023)[1][1]
Abdullah bin Yazid dan Amru bin Huraits, dan slainnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إنكم ستقدمون على قوم جعد رؤوسهم فاستوصوا بهم خيرا فإنهم قوة لكم وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله ـ يعني قبط مصر ـ
Sesungguhnya kalian akan mendatangi kaum yang keriting kepalanya, maka berwasiatlah yang baik-baik dengan mereka, karena mereka akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk melawan musuh-musuhmu dengan izin Allah–yaitu kaum Qibthi Mesir. (HR. Abu Ya’la No. 1473, berkata Husein Salim Asad: para perawinya tsiqaat (terpercaya). Ibnu Hibban No. 6677)[2][2]
Penolong kita adalah Allah, RasulNya, dan Orang-orang beriman
Inilah dasar bagi setiap orang beriman, tidak ragu lagi dan tidak diperdebatkan lagi, bahwa mereka menjadikan Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman sebagai tempat memberikan Al Wala. Itulah hizbullah yang dijanjikan kemenangan oleh Allah Jalla wa ‘Ala. Al Wala bukan kepada orang kafir, musyrik, munafiq, ahludh dhalal, dan mubtadi’.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56)
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah (hizbullah) Itulah yang pasti menang. (QS. Al Maidah: 55-56)
Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala (loyalitas dan cinta) kepada Yahudi dan Nasrani, dan ini terlarang. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 51)
Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala kepada orang-orang yang mempermainkan agama. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu (Yakni Ahli Kitab), dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. (QS. Al Maidah: 57)
Apakah makna wali dalam ayat-ayat ini? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih. (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, 9/319)
Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)
Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman.
Bagaimana jika keadaan tidak normal; lemah dan masih sedikit
Bagaimana jika keadaan umat Islam masih sedikit (minoritas) -tentunya juga masih lemah- bolehkah meminta bantuan mereka dalam sebagian urusan kaum muslimin? Tentunya dalam hal ini adalah Partai Islam di sana memanfaatkan non muslim sebagai wakilnya di parlemen mereka di sana?
Sebab, jangankan mencari kadernya sendiri, mencari orang Islam saja tidak mudah. Tentunya adalah sebuah prestasi tersendiri jika ada Partai Islam yang mampu mengajak orang kafir untuk turut membantu perjuangan ideologi dan platform Partai Islam tersebut. Bagaimana bisa seseorang yang tidak meyakini kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak mengakui kebenaran Islam, justru dengan sadar jatuh hati dan tertarik, lalu menawarkan dirinya ikut membantu perjuangan Partai Islam?
Lalu, apakah ayat-ayat tentang larangan meminta bantuan kepada orang kafir tetap berlaku dalam keadaan lemah dan minor seperti ini? Ataukah ini situasi yang dimaafkan dan dikecualikan?
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya
Dalam proses perjalanan hijrah ke Madinah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu memanfaatkan jasa bantuan seorang dari Bani Ad Diil yang beragama kafir Quraisy sebagai petunjuk jalan menuju Madinah.
‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita:
وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari No. 2264)
Ini menjadi dasar bahwa meminta bantuan orang kafir adalah boleh, jika dalam keadaan lemah, dan masih sedikit.
Jika memang ini terlarang secara mutlak, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadi orang pertama yang mencegah dirinya sendiri untuk melakukan itu dan dia akan serukan kepada segenap manusia.
Tetapi, kenyataan justru menunjukkan sebaliknya, saat itu kaum muslimin yang tersisa di Mekkah tinggal berlima; Nabi, Abu Bakar, putranya, Asma, dan Ali. Jumlah yang sedikit dan tentunya lemah.
Mereka pun sudah memiliki tugas masing-masing, putranya Abu Bakar tetap berada di Mekkah untuk mengawasi keadaan dan mencari-cari perkembangan berita. Asma Radhiallau ‘Anha bertugas membawakan makanan untuk Nabi dan Abu Bakar, sementara Ali Radhiallahu ‘Anhu berada di rumah nabi menggantikannya setelah nabi dikepung oleh gabungan berbagai kabilah kaum kuffar Quraisy.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mendapatkan dukungan dari Musyrikin Bani Khuza’ah untuk melawan musuhnya. Juga masih banyak peristiwa-peristiwa lainnya, sebagaimana yang nanti kami lampirkan.
Pandangan Para Ulama
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata tentang peristwa hijrah tersebut:
وَفِي الْحَدِيثِ اسْتِئْجَارُ الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ عَلَى هِدَايَةِ الطَّرِيقِ إِذَا أُمِنَ إِلَيْهِ واستئجار الْإِثْنَيْنِ وَاحِدًا على عمل وَاحِد جَازَ
Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim mengupah orang kafir untuk membantunya memberikan petunjuk jalan jika hal itu aman baginya, dan juga dua orang yang mengupah satu orang dalam satu perbuatan, itu adalah diperbolehkan. (Fathul Bari, 4/442-443)
Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan:
عامة الفقهاء، يجيزون استئجارهم – أي المشركين – عند الضرورة وغيرها لما في ذلك من المذلة لهم، وإنما الممتنع أن يؤاجر المسلم نفسه من المشرك لما فيه من إذلال المسلم
Kebanyakan ahli fiqih membolehkan mengupah mereka –yaitu kaum musyrikin- ketika kebutuhannya mendesak dan selainnya, dan karena hal itu dapat merendahkan mereka (musyrikin), sebaliknya seorang muslim janganlah menjadi orang yang diupah oleh kaum musyrikin, karena hal itu dapat merendahkan seorang muslim. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 6/387)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata:
في استئجار النبي صلى الله عليه وسلم عبد الله بن أريقط الدؤلي هاديا في وقت الهجرة وهو كافر دليل على جواز الرجوع إلى الكافر في الطب والكحل والأدوية والكتابة والحساب والعيوب ونحوها ما لم يكن ولاية تتضمن عدالة ولا يلزم من مجرد كونه كافرا أن لا يوثق به في شيء أصلا فإنه لا شيء أخطر من الدلالة في الطريق ولا سيما في مثل طريق الهجرة.
Pada saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengupahi Abdullah bin Uraikith Ad Du’aliy sebagai orang yang menunjuki jalan pada waktu hijrah, dia dalam keadaan kafir, menunjukkan bolehnya merujuk kepada orang kafir dalam hal kedokteran, pengobatan, tulis menulis, menghitung, dan semisalnya, selama pertolongan itu tidak mengandung semakin kuatnya kekafirannya, maka tidak apa-apa memintanya sebagai petunjuk jalan apalagi jalan untuk hijrah. (Bada’i Al Fawaid, 3/208)
Imam Al Hazimi mengatakan:
وذهبت طائفة: إلى أن للإمام أن يأذن للمشركين أن يغزوا معه ويستعين بهم ولكن بشرطين:
(1) أن يكون في المسلمين قلة وتدعو الحاجة إلى ذلك.
(2) أن يكونوا ممن يوثق بهم فلا تخش ثائرتهم.
Segolongan ulama berpendapat: “Pemimpin bisa mengijinkan orang-orang musyrik bergabung bersamanya dalam peperangan dan membantu kaum muslimin, dengan dua syarat:
Pertama, jumlah kaum muslimin hanya sedikit dan ada faktor yang mendorong kebutuhan itu.
Kedua, orang-orang musyrik tersebut bisa dipercaya dan tidak dikhawatirkan akan memberontak.” (Imam Al Hazimi, Al I’tibar fin Naasikh wa Mansuukh, Hal. 219)
Al Hazimi menambahkan:
ولا بأس أن يستعان بالمشركين على قتال المشركين إذا خرجوا طوعاً ولا يسهم لهم
“Boleh meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya, selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi musuh.” (Ibid, Hal. 220)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
الاستعانة بالمشرك المأمون في الجهاد جائزة عند الحاجة لأن عينه صلى الله عليه وسلم الخزاعي كان كافراً إذ ذاك، وفيه من المصلحة أنه أقرب إلى اختلاطه بالعدو وأخذه أخبارهم
Meminta pertolongan orang musyrik yang terpercaya dalam medan jihad adalah dibolehkan ketika dibutuhkan, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah meminta pertolongan kepada seorang dari Bani Khuzaah yang kafir, dan di sini adanya maslahat karena orang yang diminta bantuan tersebut bisa bergaul dengan musuh dan bisa diambil berita tentang mereka darinya. (Zaadul Ma’ad, 3/303)
Imam Ibnul Qayyim juga berkata:
للإمام أن يستعير سلاح المشركين وعدتهم لقتال عدوه. كما استعار رسول الله صلى الله عليه وسلم أدرع صفوان بن أمية وهو يؤمئذ مشرك
Seorang pemimpin bisa meminjam senjata dari kaum musyrikin dan apa saja yang mereka miliki untuk memerangi musuh. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminjam baju perang dari Shafwan bin Umayyah yang saat itu masih musyrik. (Ibid, 3/479)
Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Rahimahullah mengatakan:
الانتفاع بالكفار في بعض أمور الدين ليس مذموماً لقصة الخزاعي
Memanfaatkan kaum kuffar pada sebagian urusan agama bukanlah termasuk tercela berdasarkan kisah seorang dari Bani Khuza’ah. (Mulhaq Mushannafat Al Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Hal. 7)
Demikianlah, dapat disimpulkan dari penjelasan para imam di atas:
- Tidak apa-apa memanfaatkan bantuan orang kafir jika dalam keadaan lemah dan masih sedikit, sebagaimana memanfaatkan non muslim menjadi caleg partai Islam di daerah minoritas muslimnya. Ini adalah keadaan yang memang tidak bisa disamakan dengan keadaan normal.
Jika memang mutlak terlarang, pasti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan memanfaatkan bantuan Abdullah bin Uraikith, bantuan Musyrikin Bani Khuza’ah, dan lainnya, ketika masih dalam keadaan awal da’wah Islam yang sedikit dan belum memiliki power yang cukup.
- Lalu, mereka wajib amanah dan mau patuh kepada kaum muslimin (dalam konteks Partai Islam, mereka mau tunduk dengan AD/ART, Asas Islam, dan Platformnya)
Jika Kaum Muslimin mayoritas ….
Ada pun jika keadaan umat Islam mayoritas di sebuah daerah, maka tidak ada pilihan yang sulit untuk menjadikan seorang muslim saja sebagai caleg. Maka, tidak dibenarkan menjadikan non muslim sebagai caleg. Sebab, ini bukan situasi yang dikecualikan.
Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu menulis surat kepada Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu sebagai penguasa (gubernur) Bahrain yang sudah berhasil ditaklukan, berikut ini penggalan suratnya:
…وَأَبْعِدْ أَهْلَ الشَّرِّ وَأَنْكِرْ أَفْعَالَهُمْ وَلَا تَسْتَعِنْ فِي أَمْرٍ مِنْ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ بِمُشْرِكٍ، وَسَاعِدْ عَلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ بِنَفْسِكَ، فَإِنَّمَا أَنْتَ رَجُلٌ مِنْهُمْ غَيْرَ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَكَ حَامِلًا لِأَثْقَالِهِمْ.
“… dan jauhilah pelaku keburukan dan ingkarilah perbuatan mereka, dan janganlah meminta pertolongan kepada orang musyrik dalam mengurus urusan kaum muslimin, dan bantulah kemaslahatan kaum muslimin oleh dirimu sendiri, karena engkau adalah seorang laki-laki termasuk golongan mereka maka Allah akan menjadikanmu sebagai pembawa beban berat yang mereka bawa.” (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahludz Dzimmah, 1/455)
Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu juga pernah meminta Abu Musa Al Asya’ri Radhiallahu ‘Anhu mencopot sekretarisnya yang Nasrani, berikut ini kisahnya:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنَّ لِي كَاتِبًا نَصْرَانِيًّا، قَالَ: مَالِكٌ؟ قَاتَلَكَ اللَّهُ! أَمَّا سَمِعْتَ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ} [المائدة: 51] ، أَلَا اتَّخَذْتَ حَنِيفًا، قَالَ: قُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لِي كِتَابَتُهُ وَلَهُ دِينُهُ، قَالَ: لَا أُكْرِمْهُمْ إِذْ أَهَانَهُمُ اللَّهُ وَلَا أُعِزُّهُمْ إِذْ أَذَلَّهُمُ اللَّهُ، وَلَا أُدْنِيهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللَّهُ.
Abu Musa Al Asy’ari berkata: Aku berkata kepada Umar: “Aku punya seorang sekretaris seorang Nasrani.” Beliau menjawab: “Kenapa kamu ini? Semoga Allah memerangimu.” Aku pernah mendengar Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (QS. Al Maidah: 51). Kenapa kamu tidak menjadikan seorang yang hanif (muslim)?
Aku menjawab: “Wahai Amirul mu’minin, saya membutuhkan tulisannya, sedangkan agamanya urusan dia sendiri.”
Umar menjawab: “Aku tidak memuliakan mereka ketika Allah telah menghinakan mereka, dan aku tidak meninggikan mereka ketika Allah telah merendahkan mereka. Aku tidak merendahkan mereka ketika Allah telah meninggikan mereka.” (Ibid, 1/454)
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhamamadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.
PKSTAKTAKAN | DAKWAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.pkstaktakan.org
Oleh: Farid Nu’man Hasan
Pertanyaan:
Assalammu’alaikum
Ustadz, bagaimana hukumnya apabila kita mengamalkan hadits-hadist dhaif? Jazakallah (Ayu_ NP)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum salam wa Rahmatullah wa barakatuh.
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa man waalah, wa ba’d:
Hadits-hadits dhaif (lemah), yang tidak bisa dipastikan asalnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para ulama sepakat tidak boleh dipakai dalam perkara aqidah dan hukum agama. Ada pun penggunaan hadits dhaif untuk perkara menggalakan dan merangsang manusia untuk melaksanakan fadhailul a’mal (amal-amal utama), akhlaq, kelembutan hati, dan semisalnya, maka para ulama berbeda pendapat.
Imam An Nawawi mengklaim bahwa para ulama telah sepakat (konsensus) bolehnya menggunakan hadits-hadits dhaif untuk perkara fadhailul a’mal tersebut. Beliau mengatakan:
وقد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال
Para ulama telah sepakat bahwa bolehnya beramal dengan hadits-hadits dhaif dalam masalah fadhailul a’mal.. (Muqadimah Al Arbain An Nawawiyah)
Namun, kenyataannya hal ini termasuk khilafiyah di antara para ulama Islam. Hanya saja memang, jumhur (mayoritas) ulama membolehkan menggunakan hadits dhaif hanya untuk tema-tema fadhailul a’mal, targhib wat tarhib, dan hal-hal semisal demi mengalakan amal shalih dan kelembutan hati dan akhlak. Tetapi pembolehan ini pun mereka memberikan syarat, yakni:
1. Tidak terlalu dhaif, tidak sampai perawinya tertuduh sebagai pendusta dan pemalsu hadits.
2. Tidak bertentangan dengan tabiat umum agama Islam.
3. Jangan menyandarkan atau memastikan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika mengamalkannya.
Mereka yang membolehkan di antaranya adalah Imam Ahmad, Imam Al Hakim, Imam Yahya Al Qaththan, Imam Abdurrahman bin Al Mahdi, Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam An Nawawi, Imam As Suyuthi, Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, dan lainnya.
Sedangkan pihak yang menolak adalah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Imam Yahya bin Ma’in, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul ‘Arabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Nashiruddin Al Albani dan lainnya dari kalangan hambaliyah kontemporer, juga yang nampak dari pandangan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah. Bagi mereka, selama hadits shahih masih ada, maka cukuplah bersandar dengannya, baik dalam urusan aqidah, syariah, fadhailul a’mal, akhlak, dan semisalnya. Sebab, menyibukkan diri dengan hadits dhaif, akan membuat terlupakannya hadits-hadits shahih. Menggunakan hadits dhaif, sama juga memasukkan ke dalam Islam sesuatu yang bukan bagian dari Islam. Tidak menggunakan hadits shahih, sama juga menghapuskan dari Islam sesuatu yang sebenarnya merupakan bagian dari Islam. Inilah bahayanya.
Berikut ini saya sampaikan fatwa Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah dalam situsnya tentang menggunakan hadits dhaif untuk fadha’ilul a’mal.
Pertanyaan:
Bagaimana pandangan syara’ atas para dai, penasihat, khathib, dan ulama yang banyak menyampaikan hadits-hadits dhaif, dan orang bodoh dari kalangan penuntut ilmu pemula yang tidak memahami kelemahannya, dan tidak tahu kesungguhan para ulama hadits. Jika mereka diingkari, mereka menjawab; “hadits dhaif boleh diamalkan untuk Fadhaiul A’mal, juga dalam pelajaran, dan targhib (kabar gembira) dan tarhib (ancaman).
Jawaban: (Fatwa Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah)
Bismillah, wal hamdulillah, washshalatu wassalam ‘ala rasulillah, wa ba’du:
“Sebagian ulama berpendapat bahwa dibolehkannya menyampaikan hadits-hadits dhaif dalam urusan nasihat dan bimbingan, dan dari apa-apa yang disitilahkan dengan fadhailul a’mal. Sampai-sampai banyak yang mengklaim bahwa ulama telah sepakat terhadap pendapat ini.
Tidak ragu lagi, ini adalah salah besar. Sejumlah besar para ulama muhaqqiq (peneliti) berpendapat bahwa tidak boleh mengamalkan hadits dhaif dalam fadhailul a’mal dan lainnya. Ini adalah pendapat Imam Bukhari dan dikuatkan oleh Syaikh Al Albani pada masa kita sekarang.
Lagi pula, pihak yang membolehkan mengamalkan hadits dhaif untuk Fadhail juga memberikan syarat dengan syarat yang begitu penting sampai-sampai tidak mungkin, sehingga sama saja itu sebagai hadits shahih. Syarat yang mereka keluarkan adalah: hadits tersebut kedhaifannya ringan, dan kandungannya memiliki dasar yang kuat yang telah ada pada hadits lain yang tidak dhaif, dan hendaknya si penasehat menjelaskan kepada manusia bahwa hadits tersebut adalah dhaif. Demikian.
Ulama yang luas ilmu-ilmu syariat selamanya tidak akan pernah berhujjah dengan hadits-hadits dhaif, karena hadits-hadits shahih begitu banyak dan mencukupi. Namun, orang-orang yang sering menggunakan hadits dhaif, mereka hanyalah orang-orang yang membuat mudah populernya hadits-hadits dhaif, lantaran sedikitnya pergaulan mereka terhadap hadits dan ilmu-ilmunya.”
(Dalam Fatwanya yang lain Syaikh Al Qaradhawi mengatakan):
“Banyak amal yang disandarkan oleh mereka kepada apa-apa yang telah disiarkan oleh orang yang menganggap hadits dhaif itu boleh diriwayatkan dalam fadhailul amal, kisah, targhib, tarhib, dan semisalnya.
Kami (Syaikh Al Qaradhawi) akan memberikan sejumlah peringatan sebagai berikut:
Pertama. Pendapat ini tidaklah disepakati, di sana terdapat sejumlah besar para imam mu’tabar yang menolak menggunakan hadits dhaif dalam semua bidang, sama saja baik fadhailul a’mal dan lainnya.
Itu adalah pendapat Imam Yahya bin Ma’in, dan segolongan para imam, dan juga zahirnya pendapat Imam Al Bukhari; orang yang telah meneliti dengan cermat dan detil terhada syarat diterimanya hadits. Juga Imam Muslim yang dalam mukadimah Shahihnya telah menilai buruk terhadap para periwayat hadits dhaif dan munkar, juga terhadap orang yang meninggalkan khabar yang shahih. Ini juga kecenderungan pendapat Imam Abu Bakar bin Al ‘Arabi pemimpin madzhab Malikiyah dizamannya, juga Imam Abu Syamah pemimpin madzhab Syafi’iyah pada zamannya, dan pendapat Imam Ibnu Hazm, dan selainnya.
Kedua. Jika telah ada dalam hadits shahih dan hasan yang memuat makna dan maksud pelajaran dan peringatan, maka tidak ada artinya bergantung dengan hadits lemah lagi lembek. Allah Ta’ala telah mencukupkan dengan baik dibanding yang jelek, dan jarang sekali makna agama, akhlak, dan taujih, yang tidak ditemukan dalam hadits shahih dan hasan, betapa itu sudah memadai. Tetapi lemahnya keinginan, dan mengambil segala apa saja yang datang kepadanya tanpa mengkaji dan muraja’ah, membuat begitu mudahnya tersebarnya hadits dhaif secara mutlak.
Ketiga. Sesungguhnya hadits dhaif tidak boleh disandarkan kepad Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan bentuk kata jazm (pemastian). Disebutkan dalam kitab At Taqrib dan Syarhnya: “Jika anda hendak meriwayatkan hadits dhaif tanpa isnad, maka jangan katakan: Qaala Rasulullah kadza (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda begini).’ Atau kata lainnya yang semisal pemastian. Tetapi katakanlah: ruwiya ‘anhu kadza (diriwayatkan darinya begini), atau disampaikan kepada kami darinya begini, atau telah sampai, atau telah dating, atau telah dinukil darinya, dan yang semisalnya dari bentk kata tamridh (bentuk kata yang menunjukan adanya cacat), seperti rawaa ba’dhuhum (sebagian mereka meriwayatkan). Maka, apa yang menjadi kebiasaan sebagian khatib, juru nasihat, ketika menyampaikan hadits dhaif dengan ucapan: Qaala Rasulullah (Rasulullah telah bersabda), adalah pekara yang tidak dapat diterima.
Keempat. Ulama yang membolehkan menggunakan hadits dhaif dalam urusan targhib dan tarhib tidaklah membuka pintu bagi semua yang dhaif. Mereka memberikan syarat untuk itu, yakni ada tiga syarat:
1. Kedhaifannya tidak terlalu.
2. Hadits tersebut masih masuk ke dalam prinsip dasar syariat yang dapat diamalkan melalui Al Quran dan Sunah yang shahih.
3. Ketika mengamalkannya tidak memastikan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, justru hendaknya berhati-hati.
Dari sini telah jelas, bahwa tak satu pun ulama membolehkan menggunakan hadits dhaif dengan pembolehan tanpa ikatan dan syarat. Bahkan mereka memberikan tiga syarat sebagaimana yang telah disebutkan.
Sebagai tambahan dari syarat asasi ini, yaitu hendaknya hal itu pada fadhailul a’mal saja tidak berakibat pada hukum syariat. Dalam pandangan saya, hendaknya syarat ini ditambah dua syarat lagi, yakni:
Isinya tidak mengandung hal-hal yang bombastis dan ditolak oleh akal, syariat, dan bahasa. Para imam hadits telah menyebutkan bahwa hadits palsu dapat diketahui melalui qarinah (petunjuk) pada perawinya dan apa yang diriwayatkannya.
Tidak bertentangan dengan nash syar’i lain yang lebih kuat darinya.
Wallahu A’lam
Sumber: http://www.al-intima.com



